Usaha Budidaya jamur sangat menjanjikan

Jumat, 04 Maret 2011

Keuntungan Pajak

Tahukah Anda bahwa gaji yang Anda terima setiap bulannya adalah bukan nilai gaji Anda sesungguhnya?

Gaji yang Anda terima setiap bulannya, sudah dipotong dengan pajak penghasilan oleh pemerintah (bahkan sebelum Anda sempat menerima uang tersebut!). Semakin besar penghasilan Anda, semakin besar persentase pajak yang harus Anda bayar.

Disamping itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang/jasa yang dikenakan oleh Pemerintah, sepenuhnya ditanggung oleh end-user (konsumen).


Sebagai contoh; jika Anda membeli televisi, maka beban PPN pada akhirnya akan ditanggung oleh Anda sebagai pembeli. Bukan oleh si penjual, atau pabrikan. Demikian pula pada saat Anda makan di restoran, menonton film di bioskop, dlsbnya. Pengusaha, sebagai pemilik bisnis, akan membebankan pajak-pajak yang ada kepada Anda (sebagai konsumen). 

Oh ya, satu contoh lagi -telepon-, sadarkah Anda bahwa setiap biaya SMS dan telpon yang Anda lakukan sudah termasuk pajak?

Nyaris Semua Kenikmatan Yang Kita Miliki, Dikenakan Pajak Oleh Pemerintah!

Sementara sebagai pebisnis, hanya keuntungan dari usaha Andalah yang dikenakan pajak. Dan sebagai pemilik bisnis, Anda dapat meng-klaim segala ongkos kerja (expenses) Anda (termasuk biaya komunikasi telpon, faksimil, dlsbnya!) ke pemerintah - untuk mendapatkan keringanan/potongan pajak. 

Sebagai informasi, pajak penghasilan maksimum Anda sebagai perorangan adalah sebesar 35%. Sementara pajak penghasilan maksimum untuk perusahaan (badan) adalah sebesar 30%.
Anda Lihat Bedanya? Ada Selisih Sebesar 5%! Kenapa Pemerintah Begitu Baik Kepada Para Pemilik Bisnis?

Mungkin, karena para pemilik bisnis dianggap berjasa; menciptakan lapangan pekerjaan? Atau karena mereka memiliki bargaining power yang besar dan dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi-politik dari suatu negara?

Untuk menghindari beban pajak yang besar, suka tidak suka, secara ekonomis, pengusaha cenderung untuk memilih menginvestasikan kembali keuntungan yang mereka miliki, atau membuka bisnis baru yang lain.

Artinya, sebagai pengusaha, Anda akan memiliki kemampuan, dan secara ekonomis, "diharuskan" untuk membeli aset-aset yang baru, sebagai sumber pundi-pundi Anda.

Mudah-mudahan Anda sekarang mengerti, mengapa para pemilik bisnis semakin hari semakin kaya. Keuntungan pajak yang diberikan pemerintah kepada para pelaku bisnis, semakin membuat orang terpacu untuk memiliki bisnis sendiri berikutnya.

Mengapa demikian?

Karena tentu saja lebih cerdas rasanya kalau kelebihan uang Anda di-investasikan ke bisnis, ketimbang dipergunakan untuk membayar pajak.

Bahkan di Amerika Serikat, pemerintah-nya sudah sadar bahwa mereka tidak akan mampu lagi untuk menyediakan pekerjaan bagi warga negaranya. Sehingga pemerintah Amerika mendorong warga negaranya untuk menciptakan pekerjaan sendiri untuk mereka, dan memberikan potongan pajak sebagai insentif/daya tarik-nya.

Mohon jangan salah paham. Saya tidak menyarankan Anda untuk menghindari kewajiban pajak Anda. Sebagai warga negara yang baik, adalah suatu kewajiban bagi kita untuk membayar pajak sesuai dengan nilai yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Saya hanya sekedar ingin memperlihatkan bahwa ada keuntungan pajak yang bisa di-nikmati, jika kita tidak hanya menjadi sekedar seorang konsumen. Dan menjadi pengusaha adalah salah satu pilihan cerdas untuk dapat mengurangi beban pajak.

Semakin Jelas Sekarang, Mengapa Si Kaya Makin Kaya, Dan Si Miskin Makin Miskin; Salah Satunya Adalah Karena Si Miskin Membayar Pajak Yang Jauh Lebih Besar!

Adil kah?
 
Kawan, zaman sudah berubah. Sekarang adalah zamannya para pengusaha mandiri!

Terus-terang saja, saya tidak memiliki keahlian dibidang pajak ini. Oleh karena itu, saya terbuka jika Anda bersedia untuk bertukar informasi mengenai keuntungan pajak yang bisa kita nikmati sebagai seorang pemilik bisnis.

Merupakan kehormatan bagi saya untuk dapat menerima telepon dan ajakan Anda untuk berbagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar